kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Purbaya Tutup Keran Tax Amnesty, Kecuali Diperintah Presiden


Selasa, 12 Mei 2026 / 11:52 WIB
Purbaya Tutup Keran Tax Amnesty, Kecuali Diperintah Presiden
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak program tax amnesty baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan area abu-abu dalam proses pemeriksaan pajak.

"Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama jadi menteri," ujar Purbaya dalam acara pelantikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Lantik 8 Pejabat Pajak Baru, Purbaya Minta Utamakan Integritas Ketimbang Target

Ia menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty sering kali tidak sepenuhnya bersifat hitam putih sehingga dapat memunculkan risiko bagi aparat pajak di kemudian hari. 

Setelah program selesai, menurutnya, petugas pajak tetap bisa menghadapi pemeriksaan atau persoalan hukum terkait keputusan yang pernah diambil.

"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan tidak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah presiden," imbuh Purbaya.

Purbaya mengatakan pemerintah lebih memilih mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan saat ini dibanding membuka kembali program pengampunan pajak. 

Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah meningkatkan penerimaan negara dengan tetap menjaga integritas institusi perpajakan.

"Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang. Kita optimalkan pendapatan," katanya.

Baca Juga: Parpol Non Parlemen Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Tolak Kenaikan Ambang Batas

Menurut Purbaya, kepastian tidak adanya tax amnesty baru diharapkan membuat pegawai pajak dapat bekerja lebih tenang tanpa dibayangi risiko hukum di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai DJP agar tidak melakukan praktik-praktik yang menyimpang, termasuk menerima titipan, melakukan transaksi tertentu, maupun memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×