Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Purbaya mengatakan, mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, dan gajinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Tahun depan awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Selain PPPK paruh waktu, Purbaya menyebut pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK dan selama ini dibayar melalui anggaran daerah untuk beralih menjadi pegawai yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
Baca Juga: Peralihan PPPK ke Pemerintah Pusat Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan
Purbaya mengatakan, proses pengalihan pembiayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri atau PNS yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," katanya.
Purbaya menegaskan, anggaran Rp 31,1 triliun tersebut belum termasuk dalam alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang telah disiapkan pemerintah. Namun, pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Siapkan Rp 31 T, PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu, Cek Rincian Gajinya
"Ini tidak dihitung dalam DBH ya, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah," ujarnya.
Selain mengambil alih sebagian beban belanja pegawai daerah, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan untuk menjaga agar pembangunan daerah tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
Baca Juga: Angkat PPPK Jadi PNS, Menkeu Tambah Anggaran Belanja Pegawai Rp 31 Triliun di 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














