kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.658   1,00   0,01%
  • IDX 6.686   66,77   1,01%
  • KOMPAS100 877   10,98   1,27%
  • LQ45 666   9,17   1,40%
  • ISSI 233   2,34   1,01%
  • IDX30 372   4,41   1,20%
  • IDXHIDIV20 459   4,13   0,91%
  • IDX80 100   1,30   1,32%
  • IDXV30 127   1,31   1,04%
  • IDXQ30 119   1,06   0,90%

Purbaya Sebut Empat Bank BUMN Telah Siap Pungut Pajak Digital Global


Selasa, 08 September 2026 / 17:51 WIB
Purbaya Sebut Empat Bank BUMN Telah Siap Pungut Pajak Digital Global
ILUSTRASI. Kinerja Perbankan-Pengunjung di booth HIMBARA (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Purbaya mengatakan, pemerintah telah melakukan pengujian terhadap sistem SPP-TDLN sebelum kebijakan tersebut resmi diimplementasikan pada 10 September 2026.

"Kami sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kami implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga: DJP Perluas Pemajakan Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September 2026

Ia menyebut, empat bank BUMN telah menjalankan sistem tersebut dalam tahap pengujian. Setelah implementasi resmi, pemerintah akan memperluas penerapan SPP-TDLN kepada bank-bank lainnya secara bertahap.

"Namanya sandboxing ya. Sudah tes berapoa bank, 4 bank BUMN sudah jalan semua waktu itu. Jadi resminya nanti tanggal 10," katanya.

Purbaya menegaskan bahwa 10 September 2026 bukan sekadar tahap penunjukan bank atau pihak pelaksana. Pada tanggal tersebut, pemungutan pajak melalui sistem SPP-TDLN sudah mulai dilakukan.

"Sudah mulai dipungut. Itu kan sudah lama. Sudah kita training sistemnya segala macam," ungkapnya.

Menurut Purbaya, kesiapan sistem dan perbankan menjadi bagian penting dalam penerapan SPP-TDLN. Pemerintah sebelumnya telah melakukan sandboxing untuk menguji mekanisme pemungutan sebelum diberlakukan secara resmi.

Meski sistem telah dipersiapkan, Purbaya belum dapat memperkirakan besaran penerimaan yang akan diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN.

Ia juga memilih berhati-hati dalam memperkirakan potensi penerimaan dari kebijakan tersebut. Menurutnya, potensi yang disampaikan vendor belum tentu langsung terealisasi setelah sistem mulai diterapkan.

Baca Juga: Prabowo Wacanakan Integrasi BMKG-Badan Geologi, Begini Respons BMKG

"Jadi saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede (penerimaan pajaknya)," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. 

Sistem tersebut ditujukan untuk memperluas pemajakan atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital luar negeri dengan konsumen di Indonesia.

DJP memperkirakan penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan digital hampir dua kali lipat. Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

Sementara itu, Perpres Nomor 68 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan SPP-TDLN. Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama sistem SPP-TDLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×