Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan mendapat apresiasi dari kalangan konsumen.
Namun, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memicu penyesuaian tarif layanan internet apabila berdampak pada meningkatnya biaya usaha operator.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, putusan MK merupakan langkah yang berpihak kepada kepentingan konsumen. Menurutnya, putusan tersebut telah mengakomodasi keresahan masyarakat yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota internet karena masa berlaku paket telah berakhir.
Baca Juga: Kepala BGN Minta Petugas SPPG Jaga Kualitas Pangan MBG
“Kalau dari sisi kepentingan dan hak pengguna, putusan MK sudah cukup fair karena mengakomodasi kegelisahan dan kebutuhan pengguna internet di Indonesia,” ujar Tulus kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Tulus mengingatkan adanya potensi konsekuensi lain dari implementasi putusan tersebut.
Ia menduga operator telekomunikasi akan menghadapi tambahan biaya investasi maupun biaya produksi untuk menyesuaikan model bisnis dan sistem layanannya.
Apabila biaya tersebut meningkat, menurutnya, bukan tidak mungkin operator akan meneruskannya kepada pelanggan melalui penyesuaian tarif layanan internet.
“Saya khawatir putusan MK tersebut justru bisa berdampak terhadap kenaikan biaya atau tarif internet karena berpotensi meningkatkan biaya investasi dan biaya produksi bagi industri telekomunikasi,” katanya.
Tulus menambahkan, ruang pemerintah untuk mengendalikan tarif internet saat ini relatif terbatas. Pasalnya, industri telekomunikasi telah menerapkan mekanisme persaingan usaha yang kompetitif sehingga penentuan tarif maupun strategi bisnis lebih banyak ditentukan oleh masing-masing operator.
Selain itu, sebagian besar operator telekomunikasi juga telah menjadi perusahaan terbuka sehingga perubahan model bisnis secara fundamental dinilai tidak mudah dilakukan. Menurutnya, sistem bisnis telekomunikasi di berbagai negara juga umumnya mengacu pada mekanisme pasar yang serupa.
Baca Juga: Sudaryono Janji BGN Akan Tindak Tegas SPPG yang Tak Penuhi Standar
Di sisi lain, Tulus menilai putusan MK belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik proses bisnis industri telekomunikasi di Indonesia. Hal tersebut berpotensi menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan ke depan.
Meski begitu, ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan tetap wajib menjalankan putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
“Karena hal ini sudah menjadi putusan yang final and binding, maka operator telekomunikasi dan pemerintah harus mengikuti putusan MK tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusan itu, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














