kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PUPR uji coba skema baru pembiayaan infrastruktur


Rabu, 23 Agustus 2017 / 22:46 WIB
PUPR uji coba skema baru pembiayaan infrastruktur


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Di tengah gencarnya pembangunan proyek infrastruktur, pemerintah terus berupaya mencari inovasi pembiayaan infrastruktur. Belakangan disebut, ada skema pembiayaan baru yang secepatnya akan digunakan pemerintah, yaitu availability payment (AP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, skema AP digunakan agar masyarakat bisa secepatnya merasakan manfaat pembangunan infrastruktur.

Ia menjelaskan, skema AP pada dasarnya, pemerintah menyicil biaya pembangunan infrastruktur sampai dengan perawatannya kepada penyedia jasa dalam masa kontrak tertentu. Cicilan akan mulai dibayarkan setelah pembangunan fisik selesai. Dalam skema ini, pihak penyedia jasa tidak menerima revenue apapun, namun mereka dijamin terus memperoleh pekerjaan selama masa kontrak berlangsung.

“Jadi penyedia jasa membangun, menghitung value of money, pinjaman berapa, bunga pinjaman, risiko dan lain-lain, kemudian disepakati bersama pemerintah. Nah, pemerintah bayarnya secara cicilan dalam jangka waktu yang lama, sesuai kesepakatan. Yang membangun semua penyedia jasanya. Kemudian mereka juga berhak mengoperasikan, sampai masa cicilan dari pemerintah selesai,” jelas Arie, Rabu (23/8).

Ia menyampaikan, dengan skema AP ini, masyarakat akan mendapatan infrastruktur yang handal, cepat dan berkualitas. Di samping itu, pemerintah telah menghitung besaran cicilan yang nilainya sama dengan biaya operasional dan perawatan yang selama ini dikeluarkan pemerintah.

“Setiap tahun kita juga mengeluarkan uang sedikit-sedikit untuk infrastruktur, tapi enggak jadi-jadi. Kalau dengan skema ini, kita tidak perlu menunggu punya uang dulu,” tutur Arie.

Sampai saat ini, pemerintah masih mencoba market sounding untuk skema baru ini. Sebagai uji coba, proyek infrastruktur pertama yang akan menggunakan skema AP adalah jalan lintas timur Sumatera dan jalan paralel perbatasan di Papua. “Jadi skema ini tidak hanya untuk proyek baru, tapi juga untuk jalan yang sudah lama, misalnya, mau diperbaiki atau dilebarkan juga bisa menggunakan skema ini,” papar Arie.

Direktur Utama PT Badan Penyelenggara dan Pengelola Jalan Tol (BPPJT), Heri Trisaputra menyatakan, untuk proyek jalan tol, pada akhir Agustus, pihak BPPJT akan mengumumkan skema AP untuk proyek tol Serang-Panimbang. Apabila uji coba tersebut berhasil, tidak menutup kemungkinan, sejumlah proyek jalan tol lain akan menggunakan skema AP juga.

“Selama ini kita gunakan belanja modal, pakai loan China atau APBN, baru bangun infrastruktur. Namun, ini kita coba dengan belanja barang. Jadi dibangun dulu oleh penyedia jasa, baru setelah selesai diganti pemerintah dengan dicicil. Kalau proyek tidak selesai sesuai kontrak, malah tidak akan dibayar oleh pemerintah,” jelasnya, Rabu (23/8).

Menurut Heri, skema AP ini merupakan perubahan mindset dari input base ke service based. Jadi yang dibayar oleh pemerintah adalah bentuk jasa (service), bukan inputnya. Penyedia jasa bisa mencari modal awal dari kas sendiri atau meminjam dari bank. “Ibaratnya, skema AP ini, pemerintah tidak perlu nunggu punya uang dulu, baru bangun infrastruktur. Jadi tanpa modal pun, pembangunan bisa terus jalan,” ungkap Heri.

Untuk mengantisipasi gagal bayar atau cicilan macet, ada pihak penjamin yang bersedia menanggung cicilan infrastruktur pemerintah ini, yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Jadi, jika suatu saat ada masalah gagal bayar atau pemerintah belum memenuhi kewajiban cicilannya, maka pihak PPI yang akan menanggung sementara.

“Jadi, urusan dengan penyedia jasa selesai. PII nanti yang akan menagih cicilannya ke pemerintah. Sehingga tidak merugikan penyedia jasa apabila terjadi gagal bayar di tengah jalan,” imbuhHeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×