kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

PUPR targetkan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur


Minggu, 03 Desember 2017 / 17:48 WIB
PUPR targetkan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menggaet swasta untuk berinvestasi di proyek infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan bentuk Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

Niat pembentukan unit eselon I baru ini sendiri dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti guna menggaet investasi swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Fungsinya nanti untuk menggalang KPBU dalam pembangunan infrastruktur," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (3/12).

Meski belum punya rencana strategis proyek-proyek apa saja yang bisa dikerjakan melalui skema KPBU, Anita katakan Kementerian PUPR telah susun prioritas untuk jenis proyeknya.

"Kalau proyeknya belum secara rinci. Tapi sudah ada prioritasnya, misalnya bidang Sumber Daya Air (SDA) terutama bendungan, Bina Marga terutama jalan tol, Cipta Karya di proyek air minum, air limbah dan persampahan, sementara di perumahan untuk tenaga kerja industri," jelas Anita.

Ia melanjutkan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur tak akan jadi unit baru melainkaj transformasi dari Dirjen Pembiayaan Perumahan. Ditambah ada satu unit eselon II di Ditjen Bina Kontruksi yaitu Direktorat Bina Investasi Infrastruktur yang akan dipindah ke Dirjen baru ini.

Targetnya tahun ini, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur telah terbentuk. "Sedang diusulkan oerubahan Perpresnya," kata Anita.

Sementara itu Rini Widyanti, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi katakan, proses perubahan ini tinggal menunggu restu dari Presiden. Sebab Kementerian PAN RB telah serahkan analisis kebutuhan.

"Secara umum tinggal tunggu keputusan dari Presiden, secara regulasi pun tinggal tunggu ijin prinsip," katanya kepada KONTAN, Minggu (3/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×