kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PUPR ajukan anggaran pengadaan lahan Rp 30 triliun


Rabu, 27 April 2016 / 14:42 WIB
PUPR ajukan anggaran pengadaan lahan Rp 30 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melipatgandakan permintaan anggaran untuk pengadaan lahan infrastruktur pada 2017. Rencananya, tahun depan, kementerian akan meminta anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 30 triliun yang rencananya dialokasikan di Lembaga Manajemen Aset Negara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran pengadaan lahan tersebut diajukan untuk dua keperluan. Pertama, sebesar Rp 28 triliun untuk pengadaan lahan jalan tol. "Untuk bendungan tidak banyak di bawah Rp 5 triliun," katanya di Jakarta, Rabu (28/4).

Menurut Basuki, pelipatgandaan permintaan anggaran tersebut dilakukan agar permasalahan anggaran dalam pengadaan lahan proyek infrastruktur di tahun ini tidak terulang lagi. Sebagai gambaran anggaran pengadaan lahan infrastruktur yang ditangani Kementerian PUPR tahun ini hanya Rp 1,4 triliun.

Anggaran tersebut sudah habis sejak beberapa bulan lalu. Untuk menyiasati kekurangan anggaran tersebut kementerian tersebut tengah menempuh beberapa cara. Salah satunya, meminta swasta untuk menalangi dana pembebasan lahan.

Untuk lahan tol, Basuki mengatakan, sudah ada swasta yang mau membantu pemerintah untuk menalangi dana pembebasan lahan tol. Nilai pembebasan lahan yang akan ditalangi swasta tersebut mencapai Rp 13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×