kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya uang kertas berikut ini? Jangan lupa tukarkan ke BI sebelum 28 Desember!


Selasa, 15 Desember 2020 / 16:57 WIB
Punya uang kertas berikut ini? Jangan lupa tukarkan ke BI sebelum 28 Desember!
Uang rupiah nomimal Rp 100 emisi 1968 gambar Jenderal Sudirman


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang kertas rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran uang bisa di lokey penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia dengan batas waktu 28 Desember 2020.

“Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud adalah enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977,” ujar Erwin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/12).

Baca Juga: Rupiah diproyeksi lanjutkan pelemahan pada hari ini, simak sentimen pemberatnya

Enam pecahan uang kertas yang dimaksud oleh BI adalah sebagai berikut:

  1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Uang rupiah nomimal Rp 500 emisi 1968Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tersebut akan dibuak setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 13.00 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020. 

Asal tahu saja, bank sentral memang secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. 

Erwin bilang, ini dengan melakukan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. 

Dan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas rupiah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI no. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×