Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Para kreditur PT Punj Llyod Indonesia tak pantang menyerah. Setelah empat kali permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak, para kreditur kembali mengajukan upaya hukum untuk menagih utangnya lewat pengadilan.
Kali ini giliran PT Wika Intinusa Niagatama yang malah mengajukan permohonan pailit terhadap kontraktor pengeboran minyak tersebut. Wika Intinusa melayangkan permohonan pailit pada 17 Juni 2016.
"Kami mengajukan permohonan pailit karena Punj Lloyd sudah tak membayarkan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkap kuasa hukum Wika Intinusa, Syamsul Bahar kepada KONTAN, Senin (18/7).
Adapun utang yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu sejumlah US$ 145.926. Dimana utang tersebut timbul lantaran kerjasama yang dijalankan keduanya soal jual beli bahan kimia pada 2013 silam.
Di kerjasama ini, Wika merupakan penyedia bahan kimia sementara Punj Llyod bertindak sebagai pembeli. "Termohon (Punj Llyod) menggunakan bahan kimia dari kami untuk keperluan proses pengeboran minyak," tambah Syamsul.
Ia juga menjelaskan, sejak kerjasama dijalani, Punj Llyod baru membayar US$ 20.000 dan hingga saat ini belum dibayar lunas. Wika Intinusa pun mengklaim sebelum lewat pengadilan dirinya sudah berusaha menagih lewat surat peringatan alias somasi sebanyak tiga kali. Akan tetapi, Punj Llyod belum juga melakukan pembayaran.
Dalam jawaban somasinya pun, lanjut Syamsul, Punj Llyod berdalih belum bisa melakukan pembayaran karena adanya masalah finansial dengan pihak ketiga dalam pengadaan proyek pengeboran minyak. "Alasan itu tak bisa kami terima karena Punj Llyod harus memenuhi kewajibannya untuk membayar utang," katanya.
Tak hanya secara perdata, Syamsul juga menempuh jalur pidana untuk menagih utang. Direktur Punj Lloyd dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan. Kasus itu pun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Punj Lloyd Ibnu Ibrahim belum bisa berkata banyak. "Kami baru ditunjuk kuasa hukum Kemarin dan belum mempelajari berkas gugatan," ungkap dia singkat. Dirinya akan megajukan jawaban pada Kamis (21/7).
Sekadar tahu saja, ini bukan permohonan pertama kalinya bagi Punj Llyod dalam hal penagihan utang. Sebelumnya, perusahaan sudah pernah dimohonkan PKPU sebanyak empat kali dan semuanya ditolak oleh majelis hakim.
Penolakan itu lantaran, dalam perjalanan persidangan Punj Llyod membayar seluruh utang kreditur. Nah dalam hal ini Syamsul mengatakan, meski pesidangan terus berjalan pihaknya masih menerima jika Punj Llyod melakukan pembayaran. "Pada intinya kami masih menunggu iktikad baik dari termohon," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News