Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah brankas milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbub Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Brankas yang disinyalir berisi barang-barang berharga milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diamankan dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa brankas itu di disita saat pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Wawan.
Sayangnya, Johan tak merinci penggeledahan kantor Wawan yang di Serang atau di Jakarta. "Brankas milik dia (Wawan) yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantor," ucap Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut Johan, brankas itu disegel sejak dibawa ke markasnya. Nah, hari ini Wawan menyaksikan pembukaan segel brankas tersebut. "Disegel, kemudian tadi dibuka disaksikan TCW (Tubagus Chairi Wardhana)," ujarnya.
Johan sendiri mengaku tak mengetahui apa isi brankas yang disita itu. Oleh karena itu, Johan enggan berspekulasi terkait hal tersebut. "Isinya saya belum tau. Saya belum dapat informasi," ujarnya.
Sebelumnya, Tubagus Chairi Wardhana ditangkap KPK lantaran diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang itu diberi melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, demi memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News