Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Puan menjelaskan, langkah tersebut bisa menjadi salah satu langkah reformasi subsidi energi, agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut dirancang secara matang dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Mengukur Keberhasilan Perubahan Skema Penerima LPG 3 Kg Berdasarkan NIK
Politikus PDI-P itu juga menegaskan, upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.
Menurut Puan, implementasi harus benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat, terutama yang masuk kategori rentan dan berpenghasilan rendah.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkap Puan.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan pun meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat, sebelum aturan pembelian elpiji 3 kilogram berbasis NIK diterapkan sepenuhnya.
Sebab, lanjut Puan, kebijakan tersebut rentan menimbulkan keresahan di masyarakat, jika tidak ada penjelasan yang komprehensif dari pemerintah.
“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” jelas Puan.
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” kata Puan.
Puan menambahkan, pemerintah juga harus memastikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran subsidi, sudah siap dan terintegrasi dengan sistem distribusi di lapangan.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” pungkasnya.
Aturan itu diterapkan agar subsidi benar-benar diterima masyarakat miskin.
“Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil meminta masyarakat kaya, khususnya di desil 8 hingga desil 10, untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
“Jadi, yang kaya enggak usah pakai elpiji 3 kilogram, lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran, lah,” ujarnya. Menurut Bahlil, teknis aturan pembelian masih sedang dirumuskan.
Namun, dia memastikan elpiji 3 kilogram hanya bisa dibeli untuk masyarakat di desil 1 hingga desil 4.
“Teknisnya lagi diatur, teknisnya lagi diatur,” tutur Bahlil.
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026, Pemerintah Beberkan Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan Dukung Bahlil Terapkan Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Pakai NIK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/27/18584101/puan-dukung-bahlil-terapkan-aturan-beli-gas-elpiji-3-kilogram-pakai-nik?page=2.
Selanjutnya: Indonesia Dinilai Terdepan dalam Pengaturan Bunga Pinjaman Daring di ASEAN
Menarik Dibaca: Film Legenda Kelam Malin Kundang Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News