Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menempati posisi terdepan di Asia Tenggara dalam pengaturan pinjaman daring (pindar). Temuan ini diungkap Center for Economic and Law Studies (CELIOS) dalam riset berjudul “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”.
Dalam kajiannya, CELIOS membandingkan regulasi pindar di berbagai negara ASEAN.
Singapura tidak menetapkan batas bunga, Malaysia hanya menerapkannya pada pasar conventional lending, sementara Vietnam baru memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga sementara.
Sebaliknya, Indonesia sejak awal menerapkan regulasi ketat, mencakup tata kelola, standar SDM, hingga pelindungan pemberi dana melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dalam POJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terus diperbarui.
Baca Juga: CORE Indonesia Sebut 67% Pengguna Pindar Gunakan Pinjaman untuk Usaha
CELIOS menekankan pentingnya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor stabilitas industri.
“Pengaturan bunga pindar harus memperhatikan dua sisi pasar, yakni lender dan borrower,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, saat peluncuran riset di Jakarta, 11 Agustus 2025.
Hari Gamawan, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 108 negara dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar.
“Regulasi ini bertujuan memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Pinjaman Daring Capai Rp 77,02 Triliun Per Desember 2024, Didominasi Gen Z dan Gen Y
Meski regulasi sudah kuat, pinjaman online ilegal masih marak dengan 3.240 entitas pada 2024, sedangkan per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal.
CELIOS mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan penyusunan peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen. Peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial.
Huda menegaskan literasi keuangan digital merupakan tanggung jawab bersama. “Kolaborasi dan kampanye literasi keuangan harus melibatkan OJK, Komdigi, sektor pendidikan, dan seluruh sektor terkait,” pungkasnya.
Selanjutnya: Menkomdigi Lapor Perpres Soal AI Segara Terbit, Begini Poin-Poinnya!
Menarik Dibaca: Film Legenda Kelam Malin Kundang Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News