kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PU dan Kemhub tawar pemangkasan belanja


Senin, 02 Juni 2014 / 21:09 WIB
PU dan Kemhub tawar pemangkasan belanja
ILUSTRASI. Download Game Terbaru Eversoul Sudah Tersedia di Android dan iOS, ini Link Resminya


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menolak pemangkasan anggaran sebesar Rp 22 triliun yang disyaratkan Presiden SBY. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, dari Rp 22 triliun yang disyaratkan yang bisa dipenuhi hanyalah Rp 10,2 triliun.

“Itu merupakan proyek yang bisa dialihkan tahun depan, pemangkasan proyek yang tidak berisiko secara hukum,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/5) kepada KONTAN. Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) telah memerintahkan 84 kementerian dan lembaga memangkas anggaran belanja dengan total Rp 100 triliun.

Menurutnya penyerapan anggaran PU selalu tinggi, tahun 2013 saja penyerapannya hingga 97%. Jadi dia beralasan jika ditambah proyeksi anggaran yang tidak bakal terserap, maka jumlah yang bisa dipangkas masih lebih kecil juga. 

Untuk memangkas anggaran sebesar itu, beberapa proyek akan dipangkas seperti dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dan pekerjaan jaringan irigasi di desa.

Selain PU, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga meminta pemangkasan anggaran belanja hanya Rp 4 triliun dari yang diperintahkan sebesar Rp 10 triliun. Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan, pihaknya hanya mampu memangkas anggaran Rp 4 triliun. “Kita sudah hitung Rp 4-5 triliun pantas untuk dipangkas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×