Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus video viral seorang karyawan PT Timah Tbk mengejek pegawai honorer saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan berujung pada pemecatan.
Pegawai bernama Dwi Citra Weni mendapat kecaman setelah unggahannya di media sosial menuai kritik dari banyak pihak.
Polemik ini kemudian membuat PT Timah akhirnya memutuskan memecat Dwi Citra Weni
Berikut ini kronologi kasus video viral karyawan PT Timah mengejek pegawai honerer pengguna BPJS, hingga akhirnya dipecat.
Baca Juga: Menakar Taji BUMN di Bawah Danantara
Video Viral dan Kecaman Publik
Kasus ini bermula ketika Dwi Citra Weni, yang merupakan pegawai tetap PT Timah, mengunggah komentar di media sosial yang dianggap merendahkan karyawan honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan.
"Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjukkan nama perusahaan tempatnya bekerja, PT Timah), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. Hahaha," kata Dwi Citra Weni dalam videonya.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Banyak warganet yang menilai sikap Weni arogan serta tidak menunjukkan empati terhadap rekan kerja berstatus honorer.
PT Timah sebagai perusahaan yang sebelumnya berstatus BUMN pun ikut terseret dalam polemik ini.
Respons PT Timah dan Peringatan bagi Weni
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, manajemen PT Timah Tbk segera memberikan pernyataan resmi.
Perusahaan meminta maaf atas tindakan karyawannya dan menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Menakar Dampak Pengesahan BPI Danantara Terhadap Pasar Saham
"Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan," demikian pernyataan resmi PT Timah.
Manajemen PT Timah juga menekankan komitmennya dalam melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Perusahaan menyesalkan kegaduhan yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan Weni tidak mencerminkan budaya perusahaan.
Selain itu, PT Timah memastikan bahwa seluruh karyawan, termasuk pegawai honorer, mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sesuai kelas kepesertaan masing-masing di BPJS Kesehatan.
"Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan," tulis perusahaan dalam pernyataan resminya.
Pemecatan Usai Proses Evaluasi
Setelah melakukan investigasi dan memberikan Surat Peringatan 2 (SP2), PT Timah akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Dwi Citra Weni. Keputusan ini diumumkan dalam siaran pers perusahaan.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan evaluasi dilakukan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Indeks Persepsi Korupsi Masih Tinggi
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.
"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa ke depannya, aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tidak lagi berhubungan dengan PT Timah.
Ia juga mengimbau seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan selalu menjunjung etika sesuai dengan peraturan perusahaan.
"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," kata Anggi.
Dengan pemecatan ini, PT Timah menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta menjunjung nilai-nilai etika dan saling menghormati di antara seluruh karyawannya.
Selanjutnya: OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 6-19 Februari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Eye Mask
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News