Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Dengan skema KPBU ini, terdapat beberapa institusi yang akan memperhatikan progress dari Proyek seperti Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan PT PII, sehingga kualitas Proyek menjadi lebih terjaga. Pelaksanaan proyek ini juga harus memperhatikan kondisi terkini, karena kondisi sungai berubah dibanding 40 tahun lalu, seperti terjadinya sedimentasi. Pembuatan jembatan ini juga tidak boleh main-main, harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan alam" tambahnya.
Hadir mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, menyampaikan bahwa proyek ini mendapatkan dukungan penuh APBN karena menggunakan skema AP yang direncanakan dibayarkan selama 10 tahun, dengan masa layanan dari 12 tahun kerjasama.
Proyek ini juga mendapatkan penjaminan dari PT PII yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemenkeu untuk memberikan penjaminan infrastruktur proyek KPBU.
Baca Juga: Untuk refinancing, Tower Bersama Infrastructure (TBIG) rilis surat utang US$ 400 juta
"Kami berharap koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kemenkeu dalam mendukung pembangunan semakin baik. Terutama, proyek yang menggunakan pembiayaan kreatif dan inovatif. Saya ingatkan, setelah penandatangan ini masih banyak proses yang harus dilewati sampai ketersediaan layanan jembatan untuk mendukung kunci jaringan logistik nasional," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyatakan bahwa dengan menyediakan penjaminan Pemerintah pada proyek ini, PT PII melanjutkan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur sektor Jalan dan Jembatan secara berkelanjutan ditambah dengan terdapat relevansi pengembangan infrastruktur dalam pandemi ini yaitu peran infrastruktur yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19, salah satunya adalah manfaat fasilitas infrastruktur pada sektor Jalan yang dapat mempersingkat waktu tempuh sebagai dorongan untuk upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan skema pembiayaan inovatif melalui KPBU yang diberikan Pemerintah dan juga penjaminan sebagai melalui PT PII sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, diharapkan dapat terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat”, tutup Sutopo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News