kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

PT kukuhkan putusan 16 tahun penjara Luthfi Hasan


Jumat, 25 April 2014 / 12:16 WIB
PT kukuhkan putusan 16 tahun penjara Luthfi Hasan
ILUSTRASI. Ada jenis Makanan Sehat yang menyebabkan Asam Lambung (dok/Tribunnews)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 16 Tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Selain itu, mantan Presiden PKS itu juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar terkait kasus suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementan.

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).

Putusan banding Luthfi diputus oleh majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Marihot Lumban Batu pukul palu pada tanggal 16 April 2014. Putusan tersebut diperkirakan sudah bisa diunduh di website PT DKI, Selasa (29/4/2014) mendatang.

Vonis Luthfi di tingkat pertama diputus pada 9 Desember 2013 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gusrizal. Selanjutnya Luthfi mengajukan banding.

Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Uang ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×