kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kalimass dan Amran menilai Pengadilan Niaga tak berhak adili sengketanya dengan IBFN


Minggu, 22 Juli 2018 / 16:48 WIB
Kalimass dan Amran menilai Pengadilan Niaga tak berhak adili sengketanya dengan IBFN
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum CV Kalimass Jaya dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Asociate menyatakan, Pengadilan Niaga Surabaya tak berhak menyelesaikan sengketa kliennya dengan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Oleh karenanya, dalam sidang kepailitan Kalimass dan Amran, Kamis (19/7) di Pengadilan Niaga Surabaya, Surya mengajukan eksepsi kewenangan absolut. "Iya Kamis lalu sidang, agendanya jawaban dari termohon. Dalam jawaban kami mendalilkan eksepsi kewenangan absolut, bahwa pengadilan niaga bukan pilihan hukum jika kelak terjadi sengketa," kata Surya kepada KONTAN, pekan lalu.

Surya mengatakan, sejatinya sengketa kliennya dengan dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini merupakan ihwal wanprestasi sehingga lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. "Inti masalah sesuai surat perjanjian adalah wanprestasi. Dalam surat perjanjian dengan pemohon I (Intan Baruprana) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dengan pemohon 2 (Intraco Penta) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Surya.

Sementara, kuasa hukum Intan Baruprana dan Intraco Penta, Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners bilang, pilihan pengadilan niaga sebagai tempat penyelesaian sengketa telah tepat. Alasannya, pokok permohonan ihwal sengketa kepailitan yang merupakan ikhtiar menagih utang memang harus diselesaikan di pengadilan niaga. Pun soal kepailitan tak ditentukan oleh pilihan hukum. "Pokok permohonan soal pailit, kalau sengketa kepailitan memang tidak memiliki pilihan hukum," jelas Vichung kepada KONTAN pekan lalu.

Sementara dalam sidang, selain penyerahan jawaban dari Kalimass dan Amran, Intan Baruprana dan Intraco Penta juga turut menyerahkan bukti-bukti adanya utang yang dapat ditagih. "Dalam sidang kemarin kita juga ajukan bukti-bukti, ada 63 bukti soal adanya tagihan. Dan yang krusial adalah jaminan pribadi atau personal guarantee atas nama Amran," kata  Vichung.

Sekadar informasi, Kalimass dan Amran diajukan pailit oleh Intan Baruprana dan PT Intraco Penta Servis. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.

Dalam permohonan ini, Intan Baruprana hendak menagih utang termohon senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Sementara Amran, Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan 2018-2022 jadi turut termohon dalam sengketa kepailitan ini, lantaran ia memberikan jaminan (personal guarantee) atas utang-utang yang diperoleh Kalimass, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama.

Pengadilan Niaga Surabaya sendiri menjadi tempat penyelesaian sengketa lantaran Kalimass berdomisili di Kalimantan Selatan, yang merupakan wilayah yurisdiksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×