kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PT EI dilarang klaim kangen water bisa menyehatkan


Minggu, 26 November 2017 / 18:57 WIB
PT EI dilarang klaim kangen water bisa menyehatkan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul beredarnya kabar adanya hoaks terkait air terpurifikasi, Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah melakukan pemeriksaan produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT EI pada tanggal 10 November 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenkes menginstruksikan kepada PT EI untuk menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang telah diakui negara.

Kemkes juga meminta agar perusahaan tersebut menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai "medical device".Pemerintah juga melarang perseroan tersebuut mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan.

Terakhir, Kemenkes juga mengimbau PT EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari. Atas kejadian tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan banyaknya iklan kesehatan yang menggiurkan.

"Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id", terang Oscar dalam rilisnya yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (25/11).

Sebagai informasi, alat purifikasi air produksi PT EI adalah alat pembersih air. Menurut Kemkes alat ini tidak memerlukan izin sebelum beredar karena bukan merupakan alat kesehatan.  oleh karena itu alat tersebut boleh beredar bebas. Namun demikian perusahaan ini tidak boleh mengklaim alat ini sebagai produk kesehatan dengan alasan dapat mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat untuk distributor alat purifikasi air palsu yang menyatakan produk tersebut belum termasuk alat kesehatan karena tidak terdapatnya bukti ilmiah. Pemerintah menegaskan erusahaan tersebut untuk tidak mengklaim sebagai produk tersebut sebagai kesehatan pada penjualannya, hal ini agar tidak menyesatkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×