Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana (DIS) dan Richard Setiawan (RS) dinilai bersikap pasif di dalam proses kepailitannya dengan tidak memberikan informasi yang memadai kepada tim kurator.
Salah satu tim kurator DIS dan RS (dalam pailit), Allova H. Mengko mengungkapkan, bahwa selama ini pihak debitur tidak pernah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihaknya untuk menyelesaikan proses pemberesan aset, meskipun pada rapat perdana kepailitan sebelumnya, pihak debitur telah berjanji untuk bersikap koperatif dengan tim kurator.
"Kami sudah tidak berkomunikasi lagi debitur, entah kenapa mereka jadi susah ditemui. Selama ini kurator jalan sendiri untuk mencari informasi terkait debitur. Mereka bukannya tidak koperatif, hanya saja bersikap pasif," ujar Allova seusai rapat kreditur, Kamis (30/4).
Di dalam rapat verifikasi tagihan kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak debitur, baik kuasa hukumnya maupun perwakilannya tidak memenuhi undangan tim kurator untuk hadir. Allova menuturkan pihaknya telah memanggil debitur dengan patut melalui surat namun tidak pernah mendapatkan respon positif, baik dari DIS maupun RS.
Untuk itu, tim kurator memilih untuk melanjutkan rapat verifikasi tagihan tersebut tanpa kehadiran debitur agar tidak berlarut-larut proses kepailitan ini.
Adapun di dalam rapat pencocokan piutang ini, salah satu tim kurator, Andri K. Hidayat menuturkan bahwa debitur DIS memiliki nilai total tagihan sebesar Rp 1,5 triliun. Menurutnya, nominal nilai ini turun dibandingkan tagihan kreditur saat proses PKPU yang mencapai Rp 2,3 triliun karena terdapat beberapa kreditur tidak mengajukan tagihan di dalam proses kepailitan ini. Namun, Andri tidak menyebutkan secara spesifik kreditur yang mana.
"Total tagihan yang masuk ke kami untuk debitur DIS mencapai Rp 1,5 triliun. Tapi angka ini turun dibandingkan saat PKPU karena ada yang tidak nagih," ujar Andri.
Total nilai tagihan tersebut mayoritas berasal dari kreditur separatis, antara lain dari PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia, dan PT Bank Permata. Adapun untuk nilai tagihan kepada debitur RS, Andri mengungkapkan tim kurator belum menghitungnya secara rinci karena ada beberapa dokumen dari kreditur yang belum lengkap.
Begitu juga dengan tagihan kreditur preferen dari mantan karyawan DIS. Tim kurator belum bisa menerima tagihan dari karyawan senilai Rp 1 miliar karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap diserahkan ke pihaknya. Tagihan dari karyawan tersebut berasal dari 25 mantan karyawan yang menuntut pesangonnya untuk dibayar.
"Tagihan dari mantan karyawan harap segera dilengkapi. Setelah kami dapatkan nanti akan ketahuan nilainya berapa. Kami akan tunggu secepatnya dokumen itu," ujar Andri di dalam rapat kreditur.
Untuk berikutnya, tim kurator akan segera menyumpah tim appraisal untuk menilai harta-harta pailit debitur. Selain itu, tim kurator beserta beberapa kreditur akan melakukan kunjungan ke pabrik DIS di Batam untuk mengecek kondisi mesin yang dijaminkan ke pihak bank pada 6 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News