Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong menegaskan pihak Tutut telah menyembunyikan fakta hukum terkait RUPS bulan Maret 2005. Menurutnya, RUPS versi Tutut yang dilakukan tanggal 17 Maret 2005 adalah RUPS yang cacat hukum.
"PT Berkah melakukan RUPS di 18 Maret. Tapi tanpa sepengetahuan PT Berkah tanggal 17 Maret itu ternyata ada RUPS yang tanpa sepengetahuan PT berkah," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2014) kemarin.
Di tempat terpisah kuasa hukum Tutut berpendapat sebaliknya. Menurut Harry Ponto, RUPS 17 Maret telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun lebih lanjut Harry mengakui adanya perjanjian investasi yang dilakukan kliennya terkait restrukturisasi utang.
"Dalam perjalanannya ada hitungan segala macem ya ada investment agreement yang dibuat dengan pak Hary Tanoe pada 2002," ujarnya.
Pengakuan adanya perjanjian investasi tersebut sekaligus menjadi fakta bahwa terjadi kesepakatan terkait pemberlakuan forum arbitrase antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Itulah alasannya mengapa banyak pihak mempertanyakan independensi Mohammad Saleh cs yang bersikeras memeriksa perkara ini. Terlebih setelah belakangan beredar isu tidak sedap mengenai adanya dugaan peredaran uang sebesar Rp 50 Miliar dalam perkara ini. Terkait hal itu, Tutut sudah membantahnya. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News