kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tutut: Sakitnya tuh di sini...


Jumat, 21 November 2014 / 19:25 WIB
Tutut: Sakitnya tuh di sini...
ILUSTRASI. Seorang anak tertidur pada pelukan ibunya yang menggunakan kostum boneka saat berharap iba dari para pengguna jalan di kawasan Roxy, Jakarta, Jumat (10/3/2023).?(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana, atau --dikenal dengan panggilan Tutut--anak tertua mantan Presiden Soeharto, berniat memunculkan kembali saluran televisi TPI, berbekal putusan Mahkamah Agung.

Saat ini, Tutut sedang berupaya mendapatkan lagi aset perusahaannya yang selama ini dipakai oleh MNCTV. "Berbekal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), kami akan meminta pihak berwenang membantu mengambil alih aset milik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) yang kini digunakan di bawah nama MNCTV," kata Tutut, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).

Namun, Tutut mengakui upayanya mengambil alih kembali aset tersebut tak akan mudah, terlebih putusan MA ini juga sudah melewati jalan berliku hukum. "Sakitnya tuh di sini," ujar dia soal sengketa kepemilikan TPI.

Dalam konferensi pers tersebut, Tutut bertutur soal sengketa aset ini. Menurut Tutut dan kuasa hukum PT CTPI, bahkan seharusnya tidak ada istilah pengambilalihan aset.

"Berkaitan aset, kami jelaskan bahwa semua aset tidak bergerak TPI masih atas nama PT CTPI," tegas Tutut. Dia menyebutkan, sertifikat tanah yang dipakai MNCTV juga masih ada di kita.

"Kalau kita anggap perizinan juga aset, maka perizinan juga masih atas nama PT CTPI. Aset tidak tetap, intagible, (berupa) program acara merek acara juga masih atas nama kita. Tinggal pakai sebagai pemilik asli," tutur kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, di lokasi yang sama.

Namun, kata Tutut, jajaran direksi yang dipilih langsung olehnya tidak menempati kantor dan studio TPI di kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ada jajaran direksi lain serta para pekerja di bawah nama MNCTV yang bernaung di kantor dan studio tersebut.

Bila PT Media Nusantara Citra Tbk--perusahaan yang memayungi MNCTV--bersikeras menolak menyerahkan aset, Tutut menegaskan bahwa dia akan menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan kembali asetnya.

Meski sudah melewati proses hukum berbelit, Tutut berkomitmen tidak akan menggunakan cara-cara di luar hukum, meski ingin segera membuat TPI kembali mengudara.

"Kalau 'mbalelo', kami tidak akan mengambil langkah di luar hukum. Semua akan kami lakukan sesuai hukum yang berlangsung di Indonesia," ujar Tutut. "Kami akan meminta bantuan kepada yagn berwajib untuk membantu kami mengambil kembali hak kami."

Tutut melanjutkan, "Jadi, kami tidak akan memakai tangan besi, ambil sendiri 'semau dhewe', insyaAllah enggak. (Kami akan) melalui jalur hukum yang ada di Indonesia." (Tabita Diela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×