kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,02   6,42   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT Arena Maju Bersama diketok pailit


Kamis, 25 Agustus 2016 / 17:27 WIB
 PT Arena Maju Bersama diketok pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Arena Maju Bersama harus bersiap aset-asetnya berpindah ke tangan tim kurator, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Salah satu kurator Arena Syahrial Ridho mengatakan, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, debitur (Arena) sudah tak memiliki kewenangan terhadapnya aset-asetnya. Meski begitu, saat ini pihaknya belum mengetahui betul aset yang dimiliki Arena.

"Saat ini aset yang baru diketahui tim kurator baru sebatas beberapa pembangkit listrik dan bangunan kantor yang diantaranya berlokasi di Surabaya dan Kalimantan," ungkap Syahrial kepada KONTAN, Kamis (25/8). Setelah adanya putusan pailit ini tim kurator akan segera mencari aset-aset debitur.

Sekadar tahu saja, PT Arena Maju Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik. Di mana, dalam menjalani bisnisnya perusahaan menjalin kontrak kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Syahrial menjelaskan, Arena dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian yang ditawarkan dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) ditolak mayoritas kreditur. "Seluruh kreditur pemegang jaminan (separatis) tidak menyetujuinya," tambah dia.

Sementara itu, 16 dari 17 kreditur konkuren yang hadir dalam pemungutan suara juga tak bisa membantu menyelamatkan Arena dari kepailitan. Pasalnya, hasil voting menyebutkan kreditur konkuren yang menerima dan menolak proposal memiliki suara sama yakni 8 kreditur.

"Sehingga lebih dari 1/2 jumlah konkuren tidak terpenuhi, terlebih lagi suara yang menerima pun tidak mewakili 2/3 dari total tagihan," jelas Syahrial. Adapun total utang Arena mencapai Rp 1,6 triliun. Utang tersebut pun berasal dari empat kreditur separatis dan 17 kreditur konkuren. 

Keempat kreditur separatis itu terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Syariah Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah NTT. Dimana keseluruhan tagihan kepada kreditur separatis itu mencapai Rp 1 triliun.

Syahrial mengatakan para kreditur perbankan tidak menyetujui lantaran Arena tidak menyanggupi syarat yang diberikan. Syarat tersebut berupa pembayaran awal alias initial payment 5% dari total utang kepada masing-masing bank.

"Bank meminta hal tersebut sebagai jaminan kepada debitur sebelum adanya homologasi sementara debitur menyanggupi membayar setelah homologasi," tukas dia.

Sekadar informasi, selama proses PKPU Arena sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan utangnya salah satunya yakni mencari investor. Diketahui selama ini sudah ada tiga investor lokal yang sudah serius tapi tidak berhasil.

Hal itu dikarenakan para investor tidak bisa menyanggupi suntikan dana setidaknya 5% dari total utang bank yang kurang lebih sebesar Rp 160 miliar.

Atas hasil voting itu menurut majelis hakim yang diketuai Suko Triyono itu menilai, hasil voting tidak memenuhi syarat Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Apalagi menurut majelis, Arena sudah memaksimalkan masa PKPU selama 270 hari tapi perdamaian tidak juga terwujud.

"Dengan begitu, cukup beraasan hukum bagi majelis untuk menetapkan PT Arena Maju Bersama dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Suko dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/8).

Sementara itu secara terpisah kuasa hukum Arena, Edi Yani bilang menghormati putusan majelis itu. "Kami akan koorperatif dalam menjalani proses kedepannya," tegasnya.

Adapun putusan pailit ini kelanjutan dari putusan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh Arena pada tahun lalu. Arena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Hal tersebut dikarenakan perilaku fraud yang dilakukan pihak salah satu direkturnya. Sehingga menimbulkan kesalahan manajemen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×