Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia saat ini masih dalam status darurat kesehatan. Jadi, meski ada rencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), status darurat kesehatan itu masih berlaku.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Virus Corona (Covid-19). Artinya karantina akibat status tersebut tetap berlaku seperti PSBB.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Pelonggaran PSBB jadi upaya restart ekonomi di tengah Covid-19
"Keppres ini tidak berlaku kalau dicabut. Jadi indonesia tetap darurat kesehatan," ujar Muhadjir usai rapat terbatas, Senin (18/5).
Meskipun saat ini pemerintah tengah mengkaji opsi pengurangan pembatasan dalam PSBB, pelonggaran tersebut tak diartikan sebagai pembebasan aktivitas masyarakat.
"Jangan diartikan pelonggaran semau gue, padahal protokol kesehatan harus diperketat," terang Muhadjir.
Terdapat perubahan tata cara operasional setelah adanya pelonggaran PSBB. Standar operasional tersebut dengan memerhatikan sektor yang ikut dilonggarkan.
Pemerintah masih menggodok sektor yang aman dimasukkan dalam pelonggaran kegiatan tersebut. Nantinya terdapat tahap dalam pembukaan kembali sektor usaha yang ditutup akibat PSBB.
Baca Juga: Begini penjelasan Jokowi soal berhembusnya kabar pelonggaran PSBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News