kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PSBB akan dilonggarkan, Indonesia tetap darurat kesehatan


Senin, 18 Mei 2020 / 15:45 WIB
PSBB akan dilonggarkan, Indonesia tetap darurat kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia saat ini masih dalam status darurat kesehatan. Jadi, meski ada rencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), status darurat kesehatan itu masih berlaku.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Virus Corona (Covid-19). Artinya karantina akibat status tersebut tetap berlaku seperti PSBB.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Pelonggaran PSBB jadi upaya restart ekonomi di tengah Covid-19

"Keppres ini tidak berlaku kalau dicabut. Jadi indonesia tetap darurat kesehatan," ujar Muhadjir usai rapat terbatas, Senin (18/5).

Meskipun saat ini pemerintah tengah mengkaji opsi pengurangan pembatasan dalam PSBB, pelonggaran tersebut tak diartikan sebagai pembebasan aktivitas masyarakat.

"Jangan diartikan pelonggaran semau gue, padahal protokol kesehatan harus diperketat," terang Muhadjir.

Terdapat perubahan tata cara operasional setelah adanya pelonggaran PSBB. Standar operasional tersebut dengan memerhatikan sektor yang ikut dilonggarkan.

Pemerintah masih menggodok sektor yang aman dimasukkan dalam pelonggaran kegiatan tersebut. Nantinya terdapat tahap dalam pembukaan kembali sektor usaha yang ditutup akibat PSBB.

Baca Juga: Begini penjelasan Jokowi soal berhembusnya kabar pelonggaran PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×