Penulis: Virdita Ratriani
WNI keluar wilayah Indonesia
1. Pemeriksaan Keimigrasian tetap berjalan bagi Warga Negara Indonesia yang hendak meninggalkan Wilayah Indonesia.
2. Bagi mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia diharapkan untuk memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah RI terkait Covid-19
3. Pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan. Antara lain bagi:
- Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atau rujukan dokter.
- Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dengan melengkapi surat pernyataan yang berisi alasan keberangkatan.
4. Pelayanan antrean daring melalui APAPO dihentikan sementara.
5. Paspor yang sudah selesai di kantor imigrasi jika tidak diambil lebih dari 1 bulan tidak dikenakan pembatalan paspor.
Baca Juga: Kemenkeu bilang penerbitan diaspora bonds bisa mundur di tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News