kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.949   -93,00   -0,52%
  • IDX 6.352   32,73   0,52%
  • KOMPAS100 836   4,20   0,50%
  • LQ45 635   -0,23   -0,04%
  • ISSI 220   1,90   0,87%
  • IDX30 356   -0,63   -0,18%
  • IDXHIDIV20 436   -2,70   -0,61%
  • IDX80 95   0,33   0,35%
  • IDXV30 120   -0,43   -0,35%
  • IDXQ30 114   -0,19   -0,17%

Protokol bagi WNI yang keluar dan masuk wilayah RI selama pandemi Covid-19


Senin, 24 Agustus 2020 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Petugas KKP Klas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mulai menjalankan s


Penulis: Virdita Ratriani

WNI keluar wilayah Indonesia

1. Pemeriksaan Keimigrasian tetap berjalan bagi Warga Negara Indonesia yang hendak meninggalkan Wilayah Indonesia.

2. Bagi mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia diharapkan untuk memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah RI terkait Covid-19

3. Pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan. Antara lain bagi:

  • Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atau rujukan dokter. 
  • Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dengan melengkapi surat pernyataan yang berisi alasan keberangkatan.

4. Pelayanan antrean daring melalui APAPO dihentikan sementara.

5. Paspor yang sudah selesai di kantor imigrasi jika tidak diambil lebih dari 1 bulan tidak dikenakan pembatalan paspor.

Baca Juga: Kemenkeu bilang penerbitan diaspora bonds bisa mundur di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×