kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proses PKPU Minerina diperpanjang


Minggu, 26 Oktober 2014 / 17:41 WIB
Proses PKPU Minerina diperpanjang
ILUSTRASI. Coldplay.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, PT Minerina Bhakti kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan PKPU perusahaan tambang tersebut dilakukan lantaran Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada lima perusahaan lain dengan nilai Rp 90 miliar. Dengan tagihan tersebut, Minerima sanggup melunasi utangnya kepada para kreditur yang totalnya cuma Rp 54,22 miliar.

Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo dalam amar putusannya pekan lalu menyetujui permohonan perpanjangan PKPU tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperpanjang masa PKPU debitur selama 30 hari mendatang," ujarnya. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim pengawas bahwa proses PKPU minerma layak untuk diperpanjang.

Menanggapi putusan perpanjangan PKPU tersebut, kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto menyambut positif. Menurutnya saat ini, kliennya tengah memantapkan negosiasi terkait tagihan piutangnya kepada lima perusahaan yang memiliki utang tersebut. Kelima perusahaan itu adalah PT Trust Inti Mining, PT Dian Nikel Minning, PT Adhita Nikel Minning, PT Zhongna Rare Metal Minning Indonesia, dan PT Tanata Global Energy.

Irwanto mengatakan pihaknya mengalami kendala menagih kelima perusahaan itu lantaran sebagian telah pindah alamat. "Sampai sekarang memang kami masih belum mendapatkan kepastian pembayaran. Itu yang masih kami usahakan dulu," terangnya.

Sementara tagihan Minerina kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar Rp 89 miliar masih dalam tahap negosiasi.  Pasalnya, Antam selalu mengelak bisa ditagih lantaran tidak mengakui memiliki utang kepada Minerina. Sehingga sampai saat ini, belum ada kepastian pembayaran semua tagihan Minerina tersebut.

Menurut Irwanto, kliennya akan memaksimalkan waktu PKPU yang diberikan Undang-Undang selama 270 hari agar bisa melunasi utang-utangnya. Minerima berencana memasukkan kelima perusahaan dimana dia memiliki piutang tersebut dimasukkan dalam rencana proposal perdamaian.

Sebelumnya, Minerina mengajukan permohonan PKPU atas diri sendiri pada 6 Agustus lalu dengan No. 41/PKPU/2014/PN.Jkt.Pst. Adapun, tagihan yang telah diverifikasi terdiri dari tagihan satu kreditur separatis senilai Rp 4,06 miliar dan 14 kreditur konkuren sebanyak Rp 50,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×