Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.
Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan digital ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019.
Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, sejak Januari 2018 hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data yang berasal dari sejumlah pelaku e-commerce di Indonesia.
Meski enggan menyebutkan satu persatu, Puji menyebut data yang dimintakan BPS dari e-commerce cukup terperinci.
Oleh karena itu, "Pelaku usaha perlu waktu untuk bisa menyediakan data yang kami minta," kata Puji kepada KONTAN, Senin (12/2). Apalagi, data yang dimintakan BPS mencakup data transaksi e-commerce sejak tahun 2015 hingga 2017.
Data yang dihimpun BPS tersebut juga mencakup data transaksi e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). "Karena kami juga ingin angkat pola Harbolnas, makanya penghimpunan data kami lakukan di Januari 2018," tambahnya.
Di tahap awal, BPS hanya pelaku e-commerce yang didata BPS adalah e-commerce yang telah berbentuk badan usaha yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori. Ketujuh kategori yang dimaksud, yaitu marketplace dan e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportation, speciality store, dan daily deals.
Puji melanjutkan, setelah data yang diperlukan telah terkumpul, maka tahapan selanjutnya BPS akan melakukan pengolahan data dan dilanjutkan dengan tabulasi. Baru kemudian pihaknya akan melakukan analisis.
Ia melanjutkan, diperlukan waktu yang lebih lama dalam proses pengolahan data. Sebab, pihaknya juga memerlukan waktu untuk memasukkan ulang data-data yang diterima lantaran adanya data dalam bentuk hardcopy.
Namun, "Kami upayakan secepatnya rampung. Karena tantangan yang paling besar itu adalah memasukkan data," tandas Puji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News