Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pelaku dagang melalui medsos tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini. Namun demikian, pelaku e-commerce tak perlu khawatir.
“Terkait pelaku dagang melalui medsos, walaupun tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu (31/1).
Hestu menyambung, pelaku dagang melalui medsos tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang sama secara self assessment, dan Ditjen Pajak tetap konsisten dalam melakukan pengawasan.
“Jadi kekhawatiran terjadi pergeseran dari platform ke medsos rasanya berlebihan, terlebih karena mekanisme transaksi yang lebih aman melalui platform, merupakan advantage (keuntungan) yang tidak terdapat pada medsos,” jelasnya,
Menurut Hestu, transaksi melalui medsos sendiri kurang aman dibandingkan melalui platform/marketplace. Sebab, tidak ada yang menjamin barang dikirim oleh penjual, sementara pembayaran sudah dilakukan.
Dalam penyusunan aturan ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA - Indonesian E-Commerce Association menyoroti agar kebijakan pajak e-commerce tidak hanya diberlakukan untuk semua channel bisnis e-commerce dan model bisnis marketplace, tetapi juga terhadap media sosial. Sebab, bila tidak, dikhawatirkan ada ketidaksetaraan level of playing field.
Adapun salah satu dari beberapa hal lainnya yang menjadi sorotan pelaku usaha adalah agar kebijakan pajak e-commerce dibedakan dengan Kebijakan Pajak yang berlaku atas UMKM offline yang mengacu pada PP No. 46/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News