kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prosedur mendapatkan fasilitas pajak penghasilan bagi investor lebih mudah


Selasa, 04 Agustus 2020 / 15:36 WIB
Prosedur mendapatkan fasilitas pajak penghasilan bagi investor lebih mudah
ILUSTRASI. Ghina Ghaliya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta am


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia bakal lebih mudah, salah satunya dalam mendapatkan insentif pajak.

Per 11 Agustus 2020, investor bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu atawa tax allowance.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.

Baca Juga: Pengajuan insentif tax allowance oleh investor kini lewat BKPM

Prosedur ini jadi lebih mudah, sebab sebelumnya investor perlu mengajukan fasilitas pengurangan PPh Badan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga, dengan adanya PMK 96/2020, investor bisa sekaligus mendaftarkan dirinya untuk mendirikan usaha, sekaligus mengajukan insentif fiskal lewat satu pintu yakni Online Single Submission (OSS) yang merupakan portal milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kendati demikian, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terkait dengan skema insentif beserta besarannya, akan ditentukan oleh Kemenkeu sebagai otoritas fiskal. Sehingga, mandate BKPM nantinya hanya sebatas pintu dalam mengajukan tax allowance.

Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi akan meningkat, dan dapat menyokong ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).

Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh

Adapun realisasi tax allowance tahun lalu masih dalam perhitungan Kemenkeu. Yang jelas, Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan fasilitas tax allowance terus dimanfaatkan oleh investor.

Catatan DJP, realisasi tax allowance pada 2016 sebesar Rp 1,059 triliun, 2017 senilai Rp 1,028 triliun, dan 2018 sejumlah Rp 791 miliar. “Dalam hal wajib pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan sejak 2007 hingga Juli 2020 realisasi tax allowance ada 167 surat keputusan,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×