kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Promonesia melawan dikaitkan Dream For Freedom


Selasa, 15 November 2016 / 14:58 WIB
Promonesia melawan dikaitkan Dream For Freedom


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Disebut-sebut dalam sengkarut money game oleh Dream for Freedom (D4F), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) menggugat pencabutan izin usaha / SIUP oleh Pelayanan Terpadu Satu Pindu Kota Jakarta Barat per 23 Juni 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut digugat lantaran memberi rekomendasi pencabutan izin.

Usai sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selasa (15/11), pengacara Promonesia, Egi Gilang Agustan bilang usaha ini dilakukan lantaran substansi pencabutan tidak berdasar ketentuan.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan, pencabutan SIUP seharusnya melewati beberapa tahap terlebih dahulu, diantaranya pemberitahuan, pencabutan sementera, baru pencabutan permanen. "Sedangkan yang kita alami ini langsung pencabutan permanen," kata Egi.

Ia pun mengklaim, Promonesia merupakan perusahaan yang berbeda dengan Loketnesia yang diduga melakukan arisan berantai secara ilegal lewat program D4F. Sementara dalam surat pencabutan SIUP disebutkan bahwa PT Promonesia merupakan satu kesatuan dengan Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (Nesia) dan Loketnesia. "D4F dianggap sebagai supersistem dari Promo, ataupun sebaliknya. Itu sebenarnya yang kami bantah," tutur Egi.

Ia pun membeberkan bahwa awalnya pemegang sahamnya sama, salah satunya Fili Muttaqien yang pertengahan Oktober lalu sudah ditahan Bareskrim. Namun per 14 Desember 2015, lewat rapat umum pemegang saham, jajaran direksi dan komisaris dirombak. Perusahaan-perusahaan tersebut pun berubah kepengurusan.

Sementara kuasa hukum OJK mengklaim pihaknya sudah menaati prosedur pemerintahan yang baik. Ia pun mengantongi bukti-bukti bahwa PT Promonesia terlibat dalam investasi bodong yang marak tahun 2015 ini. "Itu (bukti-bukti) kami tunjukkan dalam persidangan," tandas pria yang tak mau disebut namanya ini.

Sidang atas kasus ini pun ditunda lantaran salah satu pihak tergugat (PTSP Jakarta Barat) butuh waktu tambahan untuk membuat duplik dan menyiapkan pembuktian. Sidang dengan nomor perkara 213/G/2016/PTUN.JKT ini akan dilanjutkan Selasa (29/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×