Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Satuan Pengawas Waspada Investasi mendapatkan gugatan dari PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) atau yang lebih dikenal dengan nama Dream For Freedom.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya PTSP Jakarta Barat mencabut izin Usaha Perdagangan (SIUP) D4F atas rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi.
Pada 23 Juni 2016 lalu, PTSP Jakarta Barat mencabut SIUP atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016. Ketiganya adalah perusahaan yang terafiliasi dan menjadi payung aktivitas komunitas Dream For Freedom.
“Kami (PTSP Jakarta Barat dan Satgas Waspada Investasi) mendapatkan panggilan pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 September 2016 lalu,” jelas Reina, Koordinator Teknis PTSP Jakarta Barat kepada KONTAN, Rabu (19/10).
Pasalnya, pihak Dream for Freedom merasa keberatan akan pencabutan izin usahanya. Prosesnya sampai saat ini sudah memasuki sidang kedua. Pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu, gugatan D4F sudah disahkan oleh PTUN.
“Jadi ya sekarang kami mengikuti saja proses pengadilan yang berlangsung,” ujar Reina. Sementara di sidang kedua yang berlangsung Selasa (18/10) PTSP Jakarta Barat dan Satgas Waspada Investasi baru menggunakan hak jawab terhadap gugatan tersebut.
Namun untuk kelanjutannya, Reina mengaku belum mendapat info detil. Hanya saja PTSP dan Satgas Waspada Investasi mengaku akan mengikuti prosedur PTUN secara kooperatif. “Ya pada akhirnya pasti gugatan ini dilayangkan untuk meminta lagi izin SIUP yang sudah dicabut,” tambah Reina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News