Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Efektivitas program terkait dukungan UMKM juga diklaim mampu membuat penerima bertahan selama pandemi. Program penempatan dana juga berhasil menahan penurunan omzet UMKM, bahkan terdapat UMKM yang justru mengalami kenaikan omzet dan keuntungan.
“Bantuan Pelaku Usaha Mikro efektif berfungsi sebagai cash buffer, karena 60% penerima tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari, dan pemanfaatannya optimal, baik untuk membeli bahan baku maupun sewa alat produksi,” jelas Sri Mulyani.
Di sisi lain, berbagai program insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha juga membantu tidak hanya usaha kecil dan mikro, namun juga kelompok usaha besar, terutama dalam menjaga cash flow di tengah tekanan penurunan omzet sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditekan.
“Insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli, membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Survey menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh wajib pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47% di sektor perdagangan, 19% di sektor industri pengolahan, dan 7% sektor konstruksi,” pungkas Menkeu.
Selanjutnya: Kimia Farma jual vaksin Covid-19, DPR soroti komersialisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News