Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Nah, untuk skemanya, KUR mendapat suntikan penundaan cicilan pokok dan bunga sebesar 6% selama 3 bulan, dan 3% selama 3 bulan.
Sedangkan bagi UMi baik dari PNM, Pegadaian, Bahana Artha Ventura mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Kemudian, Mekar PNM dan Pegadaian dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.
Di sisi lain, stimulus tersebut juga diberikan kepada UMKM online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan, dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda.
Baca Juga: Program pemulihan ekonomi, ada Rp 25 triliun untuk voucher makanan dan pariwisata
Pemerintah akan mengimplementasikan skema ini dalam waktu dekat. Aturan stimulus UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News