kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan


Selasa, 12 Oktober 2021 / 19:08 WIB
Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak bertajuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP). Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan digelar pada 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah tak mematok target penerimaan pajak atas pelaksanaan PPS.  Dia menekankan karena tujuan utama program yang mirip dengan tax amnesty 2016/2017 itu adalah kepatuhan sukarela dari WP.

“Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan. Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Wamenkeu dalam International Tax Conference 2021 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (12/10).

Suahasil menambahkan, PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Ini proyeksi pengamat terkait target deklarasi harta di program pengungkapan sukarela

“Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan,” ujar Suahasil.

Dia menerangkan, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Pemerintah berharap program tersebut dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Sebagai informasi, Bab V UU HPP mengatur tarif PPS sebesar 6%-18%. Program tersebut akan dilaksanakan dalam dua skema.

Pertama, PPS terhadap peserta tax amnesty 2016/2017 yang belum melaporkan sebagian harta bersihnya kala itu. Kedua. PPS terhadap wajib pajak atas harta bersih yang diperoleh wajib pajak pada tahun 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

Selanjutnya: Widodo Makmur Unggas (WMUU) bidik kenaikan penjualan 15% pada di IV 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×