Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program Pengungkapan Sukarela itu disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan target deklarasi harta pada Program Pengungkapan Sukarela akan mencapai 118%, dengan penerimaan uang tebusan akan mencapai 14,7%, meski terdapat peningkatan tarif PPh finalnya di Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU HPP jika dibandingkan dgn UU Tax Amnesty (TA) pada 2016.
Prianto mengatakan, proyeksi tersebut masih mengacu pada target dan realisasi Tax Amnesty jilid I yakni, dengan target uang tebusan Rp 165 triliun dan target repatriasi Rp 1.000 triliun.
Prianto menjelaskan, dalam membuat target adalah bagian dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan atau planning and decision making. Proses tersebut merupakan awal dari proses manajemen yang dilakukan di setiap organisasi, baik organisasi pemerintahan, organisasi bisnis, maupun organisasi nirlaba.
Baca Juga: Sanksi kepada pelanggar pajak dikurangi dalam UU HPP, begini kata pengamat
Biasanya, proses manajemen terdiri dari 4 proses dan bentuknya siklus, yaitu, planning & decision making, organizing, leading, dan controlling. Menurutnya proses controlling akan kembali lagi ke proses planning & decision making. Sementara proses penetapan target merupakan bagian dari proses planning & decision making dan sedangkan proses controlling diantaranya mencakup proses evaluasi atas realisasi.
Berdasarkan konsep manajemen tersebut, penetapan target Program Pengampunan Sukarela yang juga dikenal dengan Tax Amnesty jilid II, pasti menjadi bagian dari proses Tax Amnesty Jilid I dan mengacu pada hasil evaluasi di proses controlling.
“Penetapan targetnya tersebut untuk masa mendatang pasti menggunakan asumsi karena kita harus memprediksi sesuatu yang belum terjadi, yang jelas, tarif uang tebusan untuk TA I dan II Program Pengampunan Sukarela lebih tinggi dari tarif TA I,” jelas Prianto.
Lebih lanjut, menurutnya TA Jilid II di Program Pengampunan Sukarela merupakan lanjutan dari TA Jilid II sehingga tidak semua alumni TA Jilid I akan ikut lagi di Program Pengampunan Sukarela saat ini. Bagi alumni TA jilid I yang sudah mengungkapkan semua harta mereka di TA Jilid I, mereka tidak akan ikut Program Pengampunan Sukarela Skema 1.
Selanjutnya: Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News