Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID - Ini peringatan bagi para penjual data nasabah. Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya.
"Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama "Bang Haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/8)
Langkah polisi jelas menimbulkan harapan bagi banyak orang. Pasalnya, praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama. Celakanya, praktik ini nampaknya lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain.
Polisi mengaku mulai melakukan penyelidikan lantaran banyak aduan masyarakat atas penyalahgunaan data. Hasilnya, polisi mendapati C sebagai salah satu pelaku. Konsumen yang tertarik dengan nomor-nomor telepon yang telah dikumpulkan C pun akan menghubunginya melalui nomor telepon yang tertera pada situs atau akunnya untuk kemudian melakukan transaksi.
Menurut keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah.
JIka setuju, pembeli wajib mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka . Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.
Jika merujuk aturan yakni Undang-Undang Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. "Ini merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta ini berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," tambah Agung.
Menurut polisi, hasil penjualan data nasabah digunakan untuk keperluan pribadi hingga sekarang. Penyidik pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya. Saat ini, penyidik terus melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Atas aksi ini, C melanggar Undang-Undang Perbankan, UU ITE, KUHP dam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News