Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Suomy Spa, produsen helm asal Italia kembali menggugat pengusaha lokal Arifin Daniel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan setelah gugatan pertama Suomy Spa kandas.
"Gugatan pertama tidak diterima karena ada kesalahan dalam berkas gugatan. Setelah diperbaiki kami ajukan lagi," ujar kuasa hukum Suomy Spa, Justisiari P. Kusuma, Rabu (29/1).
Suomy Spa menggugat pembatalan merek Suomy milik Arifin yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan IDM000381632 untuk melindungi barang di kelas 9. Merek ini didaftarkan sejak 20 Februari 2004 dengan nomor 563474 yang kemudian diperpanjang tanggal 16 Januari 2013.
Pendaftaran merek ini menurut Suomy Spa dilakukan dengan itikad yang tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Suomy penggugat. Pasalnya, Arifin mendaftarkan merek yang tidak memiliki daya pembeda dengan merek Suomy Spa.
Lantaran sama, penggugat khawatir masyarakat akan terkecoh dan mengira merek Arifin berhubungan dengan Suomy Spa.
Padahal, Suomy Spa mengaku sebagai pemilik sah dan satu-satunya merek helm Suomy. Merek ini mendapat perlindungan hukum di berbagai negara, diantaranya Italia, Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Hongkong, dan Meksiko.
Sedangkan di Indonesia, Suomy Spa telah mendaftarkan merek Suomy di Ditjen HKI dengan IDM0000093394 pada tanggal 3 November 2006 untuk melindungi barang di kelas 9, antara lain helm, topeng pengaman dan kacamata besar untuk melindungi mata dari angin dan debu. Merek ini pun telah dimohonkan perpanjangan tanggal 21 Juni 2013 dengan nomor D002013029818.
Suomy Spa mengklaim sebagai produsen helm berkualitas tinggi. Untuk memasarkan produknya, penggugat telah melakukan promosi besar-besaran, baik melalui katalog, maupun iklan di seluruh dunia.
Merek Suomy pun menurut penggugat telah dikenal luas oleh masyarakat umum, khususnya konsumen dan para pedagang yang bergerak dalam produksi, pemasaran dan perdagangan helm, topeng pengaman, dan kacamata besar.
Dalam melakukan promosi, Suomy Spa seringkali bekerjasama dengan perusahaan otomotif lainnya seperti pabrik motor Ducati.
Suomy Spa juga pernah menjadi sponsor eksklusif dari pembalap terkenal Max Biagi yang telah memenangkan kejuaraan dunia Moto GP bersama Valentino Rossi. Oleh karena itu, Suomy Spa meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Suomy milik Arifin.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan tanggal 4 Februari mendatang dengan agenda jawaban tergugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News