kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum


Kamis, 15 September 2016 / 15:05 WIB
Produksi Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Langkah Wen Ken Drug Co, Pte yang masih memproduksi produk minuman dengan merek Cap Kaki Tiga dinilai melanggar hukum. Pasalnya, merek tersebut sudah dicoret dalam daftar merek.

Salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Turman Panggabean mengatakan, seharusnya Wen Ken harus lah berjiwa besar untuk menarik produknya yang masih beredar bahkan memberhentikan produksi dan didistribusi merek Cap Kaki Tiga.

"Hal itu seharusnya dilakukan meski tidak tercantum dalam amar putusan majelis hakim, apalagi ini adalah putusan peninjauan kembali (PK)," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (15/9).

Menurutnya, suatu merek harus didaftarkan dengan iktikad baik berdasarkan Undang-Undang No. 15/2001 tentang merek. Kalau suatu merek yang didaftarkan menyerupai dengan lambang negara orang lain itu bukan iktikad baik.

"Logo rumah sakit saja tidak bisa didaftarkan, apalagi ini soal negara, masih banyak kata-kata dan logo yang bisa dijadikan merek," tambah Turman.

Dalam perkara gugatan pembatalan merek, merek yang berhasil dibatalkan memang memiliki konsekuensi produk yang mengandung merek tersebut harus ditarik dari pasaran. Sebab, merek tersebut sudah tidak terdaftar di daftar merek sehingga tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menggunakan merek tersebut.

Maka dari itu, Turman menilai langkah Wen Ken yang masih bersikukuh memproduksi dan mendistribusi merek Cap Kaki Tiga merupakan perbuatan melawan hukum. "Merek sudah tidak terdaftar tapi masih dipasarkan, sudah jelas itu melawan hukum," tegasnya.

Sehingga, merek Wen Ken bisa ditarik dari pasaran kalau ada upaya hukum yang menindak lanjuti putusan MA seperti, gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan. Lalu siapa yang berhak mengajukan gugatan?

Untuk hal ini menurut Turman sudah bukan lagi ranah Direkotrat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk mengeksekusi. Pasalnya, tugas Ditjen KI sudah selesai setelah mencoret merek milik Wen Ken.

Turman bilang, gugatan bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara jika pemerintah merasa bertanggungjawab atas putusan ini. Atau bisa juga pemerintahan Inggris bisa menunjuk kuasanya di Indonesia untuk mengajukan gugatan karena memiliki kewenangan.

Sekadar tahu saja, merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg telah dicoret oleh Ditjen KI per 2 September 2016. Hal tersebut sesuai dengan putusan PK yang menyatakan merek tersebut menyerupai atau meniru dari lambang mata uang Isle Of Man, negara bagian Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×