kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cap Kaki Tiga masih akan bererdar di Indonesia


Kamis, 15 September 2016 / 12:29 WIB
Cap Kaki Tiga masih akan bererdar di Indonesia


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski dinyatakan telah kalah dalam kepemilikan merek dengan Warga Negara Inggris Russel Vince, Wen Ken Drug Co. Pte bersikukuh masih akan memproduksi Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (15/9) manajemen Wen Ken Drug menegaskan, putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Sehingga, perusahaan asal Singapura itu masih akan terus memasarkan produknya di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, Cap Kaki Tiga juga masih akan melakukan penjualan di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara lainnya.

"Sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar, karena kami sejak tahun 1937 sudah di produksi, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak tahun 1980 di Indonesia," jelas Wen Ken.

Hal tersebut juga disampaikan Presiden Direktur KINO Group Harry Sanusi. "Putusan MA ini tak mempengaruhi produksi dan distribusi dari produk Cap Kaki Tiga," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (15/9).

Sehingga, KINO masih akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Sekadar tahu saja, atas putusan ini Direktoran Jemdral Kekayaan Intelektual sudah mencorellt merek dan log Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug dari daftar merek. Hal itu sesuai dengan putusan PK MA yang menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Wen Ken Drug Co, Pte," tulis ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution yang dikutip KONTAN dari situs resmi MA.

Putusan tersebut, seakan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan, batal demi hukum merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug lantaran menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle Of Man, negara bagian Inggris.

Wen Ken Drug masih akan produksi Cap Kaki Tiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×