kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir


Kamis, 12 Juni 2025 / 10:49 WIB
Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai kritik atas masih sempitnya pemahaman mengenai siapa yang termasuk kategori wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga: Rasio Pajak Stagnan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, DPR: Ada Anomali!

Menurut Misbakhun, persepsi bahwa jumlah wajib pajak di Indonesia hanya 73 juta orang sudah tidak relevan sejak diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui UU tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Yang saya kaget, setelah UU HPP, orang masih mempersepsikan bahwa wajib pajak Indonesia itu masih 73 juta. Ketika kita menjadikan NIK sebagai NPWP, seharusnya kita sudah selesai mengatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia adalah wajib pajak," ujar Misbakhun di Kantor PBNU, Rabu (11/6).

Dengan populasi yang mencapai sekitar 280 juta jiwa, Misbakhun menyatakan bahwa seluruh warga negara pada dasarnya telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak, bahkan sejak hari pertama mereka dilahirkan.

Baca Juga: Pesan DPR untuk Pengusaha: Tak Bayar Pajak, Jangan Harap Dapat Utang Bank!

"Orang yang baru lahir saja sudah bayar pajak. Ketika orang tuanya beli pampers, dia sudah bayar pajak. Ketika bapaknya bawa surat keterangan dokter untuk bikin akta kelahiran di catatan sipil, itu juga bayar pajak," jelasnya.

Ia juga mengkritik kecenderungan pemerintah yang hanya mengukur kepatuhan pajak dari aspek pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurutnya, pendekatan tersebut keliru karena tidak mencerminkan kontribusi riil masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

"Apalagi yang mengatakannya itu pejabat yang berkaitan dengan penerimaan pajak. Kalau kepatuhan pajak diukur dari orang menyerahkan SPT, itu kan hanya masalah tertib administrasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×