Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengungkap, penggunaan nikel yang ditambang oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Arie menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Greenpeace, nikel hasil pertambangan PT Gag Nikel dibawa ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berada di wilayah Halmahera Tengah.
“Di IWIP itu PT Tsingshan adalah salah satu pemegang saham utama IWIP dan juga telah mendirikan perusahaan patungan Youshan Nickel Indonesia bersama Grup Huayou,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Arie mengungkapkan, Youshan Nickle sendiri memproduksi komponen baterai untuk kendaraan listrik (Electric Vihicle/EV) di Indonesia. Sementara itu, PT Huayou juga merupakan pemasok nikel untuk komponen baterai listrik.
Baca Juga: Ini Alasan IUP Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut
Dia menyebutkan, pasokan baterai listrik tersebut telah digunakan untuk berbagai merk kendaraan listrik ternama di tanah air.
“PT Huayou juga memasok nikel ke dalam rantai pasokan baterai yang terkait dengan sejumlah produsen kendaraan listrik utama termasuk Toyota, Honda, Nissan, Hyundai, Tesla dan BYD. Jadi ini nikel-nikel yang sudah ada di Raja Ampat itu sudah sampai ke merek-merek perusahaan dari data-data yang kami temukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele serta PT Nurham.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah. Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.
"Mulai terhitung hari ini. pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Selasa (10/6).
Baca Juga: PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047
Adapun, alasan pencabutan ini karena melanggar secara lingkungan. Selain itu perlu dilakukan perlindungan kawasan di daerah tempat 4 IUP yang dicabut.
Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag tidak dicabut.
"Meski Gag tidak dicabut, kita awasi secara khusus. Kita akan awasi terus," ucap Bahlil.
Selanjutnya: Luhut Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 9% pada Tahun 2029
Menarik Dibaca: Ini Mobil Favorit Maling di Indonesia: Sudahkah Kendaraan Anda Terlindungi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News