Reporter: Agus Triyono, Handoyo, Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meski sempat diwarnai interupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui aturan tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang sering disebut dengan dana aspirasi DPR.
Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, sebagian besar fraksi setuju dengan tata cara pengusulan program dana aspirasi DPR. Hanya ada tiga fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Hanura.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, untuk melaksanakan kewajibannya, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Menurutnya, usulan program pembangunan daerah ini bisa berasal dari inisiatif pribadi anggota dewan, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Nantinya, inisiatif akan diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional yang dirumuskan setiap tahun.
Tapi, Taufik bilang, usulan program aspirasi ini harus selaras dan terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah (RKP) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dengan program pembangunan daerah pemilihan ini diharapkan ada keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan di daerah," katanya.
Dalam aturannya, usulan program pembangunan daerah pemilihan harus masuk ke DPR paling lambat pada Maret setiap tahun sidang. Tapi khusus tahun 2016, usulan program ini akan disampaikan pada awal Juli 2015.
Tak tepat sasaran
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Joni G.Plate bilang, Fraksi Nasdem menolak usulan program pembangunan daerah pemilihan lantaran tidak tepat sasaran. Lagipula, "Persiapannya sangat tergesa-gesa," katanya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menambahkan program ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi setiap daerah. Sebab, jumlah anggota DPR dari setiap daerah berbeda-beda.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus bilang, program yang dikenal dengan dana aspirasi ini merupakan misi DPR untuk kepentingan pribadi dengan embel-embel memperjuangkan kepentingan rakyat. "Ini bisa dilihat dari ketergesaan DPR segera mengeksekusi program dana aspirasi mulai Juli nanti," katanya, kemarin. Makanya, ia meminta pemerintah untuk tidak mengakomodasi usulan program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News