kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden tolak perbesar defisit anggaran sebesar 0,4%


Kamis, 07 Oktober 2010 / 15:22 WIB
Presiden tolak perbesar defisit anggaran sebesar 0,4%
ILUSTRASI.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak penambahan defisit RAPBN 2011 sebesar 0,4% dari yang ditetapkan saat ini sebesar 1,7%. Sebab, dia beralasan penambahan defisit berarti menambah utang pemerintah.

SBY mengatakan, penambahan defisit sebesar 0,4% itu setara dengan Rp28 triliun. "Saya tidak setuju, tidak ada urgensinya. Untuk apa kita berutang makanala tidak diperlukan," kata SBY dalam sambutan di sidang kabinet terbatas bidang politik hukum dan keamanan, Kamis (7/10)

Menurut SBY lebih baik dilakukan penghematan sehingga tidak harus menambah defisit apalagi ditambah 0,4% sehingga dari 1,7% menjadi 2,1%. "Saya harus menyampaikan seperti itu karena merupakan bagian dari upaya penghematan," kata SBY.

Untuk menjalankan penghematan itu, SBY akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan meneliti belanja pemerintah pusat dan daerah. Sasarannya, adalah belanja-belanja rutin yang tidak diperlukan.

SBY juga akan mengeluarkan instruksi presiden dan peraturan presiden tentang penghematan secara konkrit di seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah mulai tahun 2011 nanti. "Dengan demikian apa yang diharapkan dan dikritik oleh masyarakat luas bisa kami terima dan dijalankan," katanya.

Sebelumnya pemerintah dan DPR sudah menaikkan rasio defisit anggaran tahun depan dari 1,7% menjadi 1,8%. Badan Kebijakan Fiskal menilai kenaikan defisit ini masih dalam angka moderat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×