Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membludak merisaukan pemerintah pusat. Peningkatan jumlah pedagang kaki lima ini dikhawatirkan berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas.
Karena itu, pemerintah memutuskan menata para pedagang kali lima ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember tahun 2012.
Merujuk pada beleid tersebut, presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memimpin Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat. Sementara Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat bertugas melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di kementerian/lembaga, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL dan melaporkan pelaksanaan program kepada Presiden.
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL juga dibentuk di daerah.
Melalui Perpres itu, presiden menugaskan menteri dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga non pemerintah terkait untuk menetapkan Pedoman Penataan PKL yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi oleh gubernur dan bupati/walikota.
Penataan PKL di tingkat provinsi meliputi:
a. Fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota
b. Fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota
c. Penyusunan program dan kegiatan penataan PKL dalam dokumen rencana pembangunan daerah
d. Penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam RTRW Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam RTRW Kabupaten/Kota.
Adapun penataan PKL di tingkat Kabupatan/Kota meliputi:
a. Penetapan kebijakan penetapan PKL
b. Penetapan lokasi dan/atau kawasan tempat berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang
c. Penataan PKL melalui kerjasama antar Pemerintah Daerah
d. Pengembangan kemitraan usaha
e. Penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mengenai koordinasi pemberdayaan PKL, menurut Pasal 7 dalam Perpres itu di antaranya dilaksanakan melalui: penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, pemberian bantuan sarana dan prasarana, fasilitasi peningkatan produksi dan pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News