kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.299   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.767   17,65   0,26%
  • KOMPAS100 998   1,53   0,15%
  • LQ45 771   0,66   0,09%
  • ISSI 212   0,38   0,18%
  • IDX30 399   -0,20   -0,05%
  • IDXHIDIV20 482   -0,40   -0,08%
  • IDX80 113   0,11   0,10%
  • IDXV30 118   -0,07   -0,06%
  • IDXQ30 131   -0,25   -0,19%

Presiden setujui kenaikan iuran BPJS


Jumat, 27 Februari 2015 / 21:09 WIB
Presiden setujui kenaikan iuran BPJS
ILUSTRASI. Simak jadwal MPL ID S12 babak reguler putaran terakhir sebelum playoffs, Jumat, 15 September 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengkonsultasikan soal kemungkinan menaikkan iuran asuransi kesehatan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (27/2). Dengan segala pertimbangan yang disampaikan, Presiden pun memberikan lampu hijau agar iuran segera dinaikkan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami lembaga itu. 

"Presiden tidak katakan besaran (kenaikan) tapi setuju dengan apa yang akan kita coba memperbaiki lagi, evaluasi lagi, melihat," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam jumpa pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di kantor presiden, Jumat (27/2). 

Nila mengatakan, Kepala Negara bahkan setujui jika iuran dari peserta bantuan iuran (PBI) yang berasal dari kalangan tidak mampu ditambah besarannya. Saat ini, subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdaftar dalam PBI baru sebesar Rp 19.225 per orang. 

"Jadi nanti akan dapat dari APBN yang mungkin akan lebih besar," kata Nila. 

Lebih lanjut, Nila berpendapat apabila pembiayaan peserta BPJS Kesehatan ini tidak lagi terkendala, maka pemerintah optimis Indonesia bisa mencapai universal health coverage pada tahun 2019. "Seluruh bangsa kita punya jaminan kesehatan," ucap dia. 

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen. Defisit itu kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakna dana cadangan teknis sebesar Rp 6 triliun. 

Pada akhir tahun 2014 lalu, sisa dana cadangan yakni Rp 2,2 triliun. Dana cadangan ini kemudian dialokasikan lagi oleh pemerintah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 5 triliun. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×