kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden SBY ke Belanda jika situasi kondusif


Rabu, 06 Oktober 2010 / 12:53 WIB
Presiden SBY ke Belanda jika situasi kondusif


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Luar Negeri menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak membatalkan kunjungan kenegaraannya ke Belanda. Wakil Menteri Luar Negeri Triono Wibowo mengatakan, Presiden SBY hanya menunda kunjungan itu sembari menunggu situasi di Negeri Tulip itu kondusif.

Triono menjelaskan penundaan itu karena adanya sidang gugatan dari kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) yang bisa memalukan pemerintah. "Masa di satu sisi eksekutifnya menyambut, tapi yudikatifnya mempersoalkan," ucapnya, Rabu (6/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY menunda kunjungan kenegaraan ke Belanda kemarin. Penyebabnya, adanya peradilan gugatan dari RMS di Den Haag, Belanda. Sidang gugatan itu akan digelar saat Presiden SBY berada di sana.

Namun, Triono menampik penundaan berangkatan Presiden SBY karena takut ditahan oleh pengadilan Den Haag, Belanda. Menurutnya, pemerintah negara lain tidak bisa menahan atau menangkap kepala suatu negara.

Triono bilang, penundaan ini karena pemerintah ingin membawa hasil yang baik dari kunjungan tersebut terkait hubungan bilateral kedua negara. "Kalau ada proses itu (pengadilan) kan semua lari ke sana. Bukan perhatian pada kunjungan," katanya.

Dengan adanya penundaan ini, Triono tak khawatir akan berdampak pada hubungan kedua negara. Dia juga bisa memahami kekecewaan pemerintah Belanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×