kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril jadi Ketua Komite TPPU


Kamis, 18 September 2025 / 19:21 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Yusril jadi Ketua Komite TPPU
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari salinan Perpres, Kamis (18/9/2025), susunan Komite berada di Pasal 5.

Selain Yusril, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua.

"Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," tulis Perpres tersebut seperti dikutip Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Usulan DPR

Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komite TPPU diemban oleh Menko Polhukam Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Kakak-Adik Eks Bos Sritex Jadi Tersangka TPPU, Kerugian Negara Capai Rp 1,08 Triliun

Dalam pelaksanaannya, Komite juga dibantu oleh tim pelaksana yang tertera di Pasal 8. Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala PPATK, sementara Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Adapun Sekretarisnya adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK.

Berikut susunan lengkap keanggotaan Komite TPPU:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

  1. Menteri Luar Negeri
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Hukum
  5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  6. Menteri Perdagangan
  7. Menteri Koperasi
  8. Menteri ATR/Kepala BPN
  9. Menteri Lingkungan Hidup
  10. Menteri Kehutanan
  11. Menteri Kelautan dan Perikanan
  12. Gubernur BI
  13. Ketua Dewan Komisioner OJK
  14. Jaksa Agung
  15. Kapolri
  16. Kepala BIN
  17. Kepala BNPT
  18. Kepala BNN

Selanjutnya: Industri Penjaminan Diproyeksi Cetak Laba Lebih dari Rp 1,51 Triliun pada 2025

Menarik Dibaca: Cara Buat Foto di Lift Pakai Prompt Gemini AI! Ada Kumpulan Prompt Lainnya juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×