Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip dari salinan Perpres, Kamis (18/9/2025), susunan Komite berada di Pasal 5.
Selain Yusril, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua.
"Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," tulis Perpres tersebut seperti dikutip Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Usulan DPR
Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komite TPPU diemban oleh Menko Polhukam Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Kakak-Adik Eks Bos Sritex Jadi Tersangka TPPU, Kerugian Negara Capai Rp 1,08 Triliun
Dalam pelaksanaannya, Komite juga dibantu oleh tim pelaksana yang tertera di Pasal 8. Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala PPATK, sementara Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Adapun Sekretarisnya adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK.
Berikut susunan lengkap keanggotaan Komite TPPU:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri ATR/Kepala BPN
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur BI
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Jaksa Agung
- Kapolri
- Kepala BIN
- Kepala BNPT
- Kepala BNN
Selanjutnya: Industri Penjaminan Diproyeksi Cetak Laba Lebih dari Rp 1,51 Triliun pada 2025
Menarik Dibaca: Cara Buat Foto di Lift Pakai Prompt Gemini AI! Ada Kumpulan Prompt Lainnya juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News