Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kasus Kredit Sritex: Eks Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka ke-12
Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru Terkait Korupsi Kredit BUMD ke Sritex
Negara rugi Rp 1,08 Triliun
Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.
Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex: Bank Jateng: Rp 395.663.215.800 Bank BJB: Rp 543.980.507.170 Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.
Menurut Kejagung, kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru Terkait Korupsi Kredit BUMD ke Sritex
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan.
Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/12/11130911/kejagung-tetapkan-kakak-adik-eks-bos-sritex-tersangka-tppu.
Selanjutnya: Ini Cara Mudah Pakai Kupon Voucher Promo Tiktok, Ikuti Langkah Lengkapnya di Sini
Menarik Dibaca: Ini Cara Mudah Pakai Kupon Voucher Promo Tiktok, Ikuti Langkah Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News