kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden minta kejelasan vonis Misbakhun


Selasa, 16 November 2010 / 20:04 WIB
Presiden minta kejelasan vonis Misbakhun
ILUSTRASI. MenPAN-RB Asman Abnur


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya sedikit terganggu juga dengan vonis Misbakhun yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SBY menyampaikannya saat membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di kantor Presiden.

SBY meminta Menko Polhukam, Kapolri dan pelaksana tugas Jaksa Agung menjelaskan soal Misbhakun itu. "Tolong dilaporkan kepada saya yang menjadi perhatian publik sekarang ini perihal saudara Gayus Tambunan dan perihal vonis Misbakhun tolong dijelaskan apa yang terjadi," kata Presiden, Selasa (16/11).

Menurut SBY, dia bukan hendak mencampuri proses hukum yang terjadi. "Tapi, sebagai kepala negara saya wajib peduli, apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," imbuh SBY.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono menjelaskan ada tiga dakwaan terhadap Misbakhun, yaitu mengenai kejahatan perbankan, pemalsuan akta, dan pemalsuan surat. Atas tiga dakwaan itu, Jaksa mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.

Tapi, pengadilan hanya memvonis Misbakhun setahun pidana penjara lantaran yang terbukti hanya pemalsuan surat. "Kalau toh dinyatakan terbukti perkara pemalsuan surat sanksi pidananya enam tahun," katanya.

Oleh sebab itu, kata Darmono, kejaksaan menganggap vonis yang hanya setahun itu belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. "Atas putusan itu jaksa mengajukan banding," terangnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis setahun kepada Misbakhun. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti turut serta menandatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007. Penandatanganan ini bertujuan mendapat L/C senilai US$ 22,5 juta.

Padahal, deposito yang dijaminkan senilai US$ 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007. Vonis dari hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun. Menurut jaksa, Misbakhun seharusnya terjerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×