kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Misbakhun adukan jaksa ke Jaksa Muda Pengawasan


Senin, 20 September 2010 / 16:59 WIB
Misbakhun adukan jaksa ke Jaksa Muda Pengawasan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mukhammad Misbakhun, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai surat dalam penerbitan Letter of Credit Bank Century mengadukan jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Dia kesal tingkah jaksa penuntut umum yang tidak profesional karena suka mengulur-ngulur waktu persidangan.

Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun, melayangkan surat pengaduan Rabu (15/9) lalu. Menurut Parluhutan, setidaknya sudah lima kali Jaksa menunda jadwal persidangan. Dengan persidangan yang semakin berlarut-larut ini, dia menilai sangat merugikan Misbakhun baik secara moril maupun materiil.

Bukan hanya itu. Misbakhun juga menyesalkan mengapa jaksa baru bisa menghadirkan saksi ahli tepat pada sidang ke-18. Itu pun ahli yang direncanakan yakni Indrianto Seno Adjie batal hadir ke muka persidangan. Belum lagi ada dua saksi dari total 20 saksi yang diajukan belum memberikan keterangan di persidangan. "Persidangan ini sudah dari Juni , Agustus dan September, sudah tiga bulan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Tegus Suhendro, menyatakan sidang berlarut lantaran keinginan terdakwa sendiri. Katanya, terdakwa meminta setiap saksi yang memberikan keterangan berbeda dikonfrontir. "Dia yang minta semuanya dipanggil, ya kami ikuti," ujarnya.

Ia pun tidak menjadi masalah kalau dirinya dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawa. "Saya siap," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×