kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Misbakhun dituntut delapan tahun penjara


Rabu, 13 Oktober 2010 / 16:25 WIB
Misbakhun dituntut delapan tahun penjara
ILUSTRASI. Kantor PT Unilever Tbk (UNVR)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardjojo dituntut hukuman penjara selama delapan tahun atas dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito untuk penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan pemilik Bank Century Robert Tantular, Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan Staf Legal Bank Century Cabang Senayan Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu terkait pengajuan L/C ke Bank Century senilai US$22,5 juta. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHP," katanya, Rabu (13/10).

Atas tuntutan ini, Misbakhun mengaku sangat kecewa. Menurutnya pengenaan pasal 49 undang-undang Perbankan merupakan rekayasa penguasa terhadap dirinya selaku inisiator hak angket kasus bailout Bank Century. "Ini merupakan pesanan penguasa untuk menjerat saya dalam kasus ini," katanya.

Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun justru tidak terlalu risau dengan tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Pasalnya dalam tuntutan tersebut mencantumkan pasal undang-undang Perbankan yang menurutnya menjadi titik kelemahan. "Ini baru tuntutan apalagi didasarkan pada pasal 49 undang-undang Perbankan yang tidak bisa dikenakan pada orang di luar perbankan," tegasnya.

Catatan saja, Misbakhun dan Franky diduga memalsukan sejumlah dokumen terkait penerbitan L/C atas nama PT Selalang Prima International. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$ 4,5 juta kepada Bank Century. Menurut jaksa, permohonan L/C dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×